FAKTANASIONAL.NET – Gelombang kritik terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini menyeret nama Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Negara didesak untuk turun tangan guna memastikan tidak ada intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi tersebut.
Isu ini mencuat setelah Yaqut diketahui meninggalkan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis malam (19/3/2026) untuk menjalani tahanan rumah.
Hal ini memungkinkan dirinya merayakan Idulfitri 1447 H di kediamannya di Condet, Jakarta Timur, sementara tersangka lain tetap mendekam di sel.
Ujian Kepemimpinan Presiden
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai fenomena ini sebagai ancaman serius bagi independensi lembaga anti korupsi.
Ia secara terbuka meminta Presiden Prabowo melakukan investigasi mendalam.
”Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK. Ini momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi,” tegas Praswad kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Praswad juga memperingatkan bahwa jika dibiarkan, pengistimewaan tersangka tertentu akan merusak tatanan hukum nasional.
