FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tren positif dalam kepatuhan formal wajib pajak.
Hingga akhir Maret 2026, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah menyentuh angka 8,7 juta laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi data yang masuk hingga tenggat pemantauan akhir pekan lalu.
“Untuk periode sampai dengan 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.783.653 SPT hingga 22 Maret 2026 pukul 24:00 WIB,” kata Inge dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2026).
Rincian Pelaporan: Karyawan Mendominasi
Berdasarkan data DJP, mayoritas pelapor berasal dari kategori Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, khususnya kelompok karyawan. Berikut adalah rincian profil pelapor untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember:
-
WP Orang Pribadi Karyawan: 7,75 juta SPT.
-
WP Orang Pribadi Non-Karyawan: 846.494 SPT.
-
WP Badan (Mata Uang Rupiah): 182.171 SPT.
-
WP Badan (Mata Uang Dolar AS): 138 SPT.
Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang laporannya mulai diterima sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 1.535 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS telah masuk ke sistem.
