Hukum  

Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan: Eks Kepala KSOP RVL Resmi Ditahan

/(pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Penyidikan skandal dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial RVL (61), mantan pejabat teras di lingkungan pelabuhan tersebut.

RVL merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan yang menjabat pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

Ia kini menyusul tiga tersangka lainnya yang telah lebih dulu mendekam di sel tahanan sejak Februari lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat terkait penyimpangan wewenang.

“Ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan,” ujar Rizaldi sebagaimana dikutip dari RMOLSumut, Jumat (27/3/2026).

Modus Operandi: Kapal “Gaib” di Data Rekonsiliasi

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Haji: Mengapa Yaqut Keluar dari Rutan KPK?

Berdasarkan aturan maritim, setiap kapal dengan tonase di atas GT 500 yang melintasi perairan wajib pandu diharuskan menggunakan jasa pandu dan tunda.

Secara administratif, kewenangan ini berada di bawah otoritas pelabuhan yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan sebagai operator.

Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya celah manipulasi data yang sistematis. Tim penyidik menemukan ketidaksesuaian antara Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan data rekonsiliasi tahun 2023-2024.

Sejumlah kapal besar yang wajib menggunakan jasa pandu ternyata sengaja tidak dicatatkan dalam dokumen resmi yang menjadi dasar perhitungan penerimaan negara.

Exit mobile version