Kabar Gembira! DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Hingga 30 April 2026

DJP Kemenkeu mengalokasikan penyisihan piutang pajak tidak tertagih sebesar Rp47,4 triliun dalam Laporan Keuangan 2025 audited, di mana Rp35 triliun di antaranya masuk dalam kategori piutang macet./Dok. DJP

“Jadi SPT insya Allah kita perpanjang sampai 30 April. Untuk orang pribadi saja. Jadi kita expect, kalau perkemarin itu sudah 9, hampir 9,1 juta. Masih harus sekitar 5 juta yang kita tunggu dari orang pribadi,” ujar Bimo.

Potensi Pergeseran Penerimaan Negara

Meskipun bertujuan mempermudah masyarakat, kebijakan perpanjangan ini diprediksi akan berdampak pada arus kas negara.

DJP memperkirakan terdapat pergeseran waktu masuknya penerimaan pajak ke kas negara.

“Ya mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April. Kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri. Mungkin hari ini kita akan luncurkan kebijakan terkait dengan perpanjangan SPT,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk menyusun laporan pajak dengan lebih teliti melalui layanan e-Filing guna menghindari kepadatan sistem di akhir periode.

Exit mobile version