FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengambil langkah antisipatif guna membendung ledakan mobilisasi penduduk dari luar daerah usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026, Pemkot menginstruksikan pengawasan ketat terhadap penduduk pendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menegaskan bahwa seluruh jajaran di tingkat kecamatan hingga kelurahan harus lebih selektif dalam memproses administrasi kependudukan.
“Kelurahan dan kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Lilik Arijanto, Jumat (27/3/2026).
Verifikasi Lapangan dan Status Non-Permanen
Dalam instruksinya, Lilik meminta adanya verifikasi lapangan atau outreach yang mendalam.
Jika pemohon pindah datang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka status kependudukannya tidak akan diproses sebagai warga tetap.
“Jika ditemukan pemohon pindah datang yang tidak memenuhi kriteria, maka statusnya akan langsung dialihkan sebagai penduduk non-permanen,” tambahnya.
Peran Ketua RT dan RW kini menjadi garda terdepan. Setiap warga dengan KTP luar daerah yang masuk ke wilayah perkampungan di Surabaya wajib didata dan dilaporkan secara digital.










