FAKTANASIONAL.NET – Kasus korupsi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 memasuki babak baru yang mengejutkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap adanya aliran dana gelap yang mengalir ke sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tak tanggung-tanggung, praktik lancung ini melibatkan petinggi asosiasi travel hingga eks pejabat kementerian.
“Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam, 30 Maret 2026.
Mereka memaksakan pembagian kuota haji dengan skema 50-50, padahal aturan undang-undang secara tegas membatasi kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen.
Pengaturan ilegal ini dilakukan demi mengisi kuota tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan jaringan tersangka.
