“Apakah di kota besar atau daerah, apakah pemula, junior, senior atau master. Belum lagi jenis pekerjaannya, indoor, outdoor, atau penggunaan teknologi seperti drone, itu semua berbeda,” jelasnya.
Riefky juga memperingatkan bahwa kebijakan penetapan harga yang terlalu kaku atau statis justru akan membunuh ekosistem industri kreatif nasional.
“Jangan sampai mengunci harga justru mengurangi penghargaan terhadap hasil kreativitas itu sendiri,” tambahnya.
Sosialisasi ke Aparat Penegak Hukum
Penyusunan pedoman ini tidak hanya melibatkan asosiasi fotografer, videografer, dan akademisi, tetapi juga akan disosialisasikan secara luas kepada kementerian terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini krusial agar di masa depan, auditor maupun penyidik memiliki standar persepsi yang sama dalam menilai kewajaran harga jasa kreatif dalam proyek pemerintah.
Upaya ini diharapkan menjadi momentum besar untuk memperkuat ekosistem industri kreatif di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif yang bekerja sama dengan instansi publik.
