FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Ekonomi Kreatif bergerak cepat menyusun pedoman baku penilaian karya kreatif guna melindungi para kreator dari jeratan hukum akibat ketidaktahuan pemangku kepentingan terhadap nilai intelektual.
Langkah ini diambil merespons kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa hasil pemikiran dan kreativitas memiliki nilai ekonomi yang nyata dan tidak bisa diseragamkan, apalagi dianggap tidak berbiaya dalam audit anggaran negara.
Kreativitas Bergantung pada Variabel
Pernyataan ini disampaikan Riefky usai bertemu langsung dengan Amsal Sitepu, yang sebelumnya sempat didakwa melakukan mark-up anggaran video profil desa karena biaya konsep dan penyuntingan (editing) miliknya dinilai nol rupiah oleh auditor.
Riefky menekankan bahwa pedoman yang sedang disusun akan memberikan pemahaman mendalam bahwa nilai sebuah karya sangat bergantung pada banyak variabel teknis maupun non-teknis.
“Output-nya adalah bagaimana pedoman ini menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya dan juga tidak bisa dikunci harganya, karena ini tergantung hasil kreativitas,” ujar Teuku Riefky Harsya, Jumat (3/4/2026).
Faktor Penentu Nilai Karya
Menurut Riefky, terdapat perbedaan mendasar yang memengaruhi harga sebuah jasa kreatif, mulai dari lokasi kerja hingga jam terbang sang kreator.
Ia mencontohkan, klasifikasi antara pemula dan master tentu memiliki nilai komersial yang berbeda.
