FAKTANASIONAL.NET – Sebanyak 4.661 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jepara kini berada dalam ketidakpastian.
Mereka terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran anggaran belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara masih jauh melampaui batas maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Berdasarkan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Daerah (LKPJ) 2025, porsi belanja pegawai Jepara saat ini menyentuh angka 44,35 persen atau setara Rp1,142 triliun. Meski diproyeksikan menurun pada 2027, angkanya diperkirakan tetap tertahan di kisaran 38 persen, masih di atas ambang batas legal.
Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat, mengungkapkan bahwa situasi ini merupakan krisis fiskal yang serius bagi daerah.
“Tekanan terhadap anggaran semakin meningkat akibat penurunan dana transfer ke daerah (TKD) serta kenaikan beban belanja pegawai,” ujar Andi saat memberikan keterangan pada Senin (6/4/2026).
Dilema Efisiensi: Potong TPP atau PHK?
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.000, Celios Ingatkan Risiko Resesi dan PHK Massal di Kuartal II
Tingginya beban belanja ini dipicu salah satunya oleh kebutuhan gaji PPPK yang diprediksi mencapai Rp268 miliar pada tahun 2027. Pemkab Jepara kini dihadapkan pada pilihan sulit untuk melakukan efisiensi, di antaranya:
