BNN Kaji Pelarangan Vape di Indonesia, Temukan Kandungan Narkotika hingga Obat Bius dalam Liquid

/Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET  – Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah melakukan kajian mendalam terkait wacana pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul maraknya temuan zat berbahaya, mulai dari narkotika hingga obat bius, dalam cairan (liquid) vape yang beredar luas di masyarakat.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya terus menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk mematangkan kebijakan tersebut.

“Masih dalam proses, masih dalam proses,” ujar Suyudi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Libatkan Polri, BPOM, hingga BRIN

Dalam membedah fenomena ini, BNN telah menyelenggarakan rangkaian Focus Group Discussion (FGD).

Pembahasan tersebut melibatkan lintas instansi guna mendapatkan perspektif komprehensif dari sisi keamanan, kesehatan, maupun riset ilmiah.

Sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat aktif di antaranya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Exit mobile version