“Harapannya UU Ketenagakerjaan baru sebagai wujud reformasi ketenagakerjaan yang adil, adaptif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Libatkan Buruh dalam Pembahasan di DPR
Sebagai bentuk transparansi, Menaker berjanji akan terus melibatkan perwakilan serikat buruh dalam proses pembahasan RUU ini di tingkat legislatif nantinya.
Saat ini, sembari menunggu proses RUU berjalan, Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah transisi untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum yang merugikan para pekerja, terutama pasca-adanya putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi.
“Kami juga menerbitkan kebijakan yang bersifat teknis operasional yang disesuaikan dengan putusan MK 168/2023 sebagai jembatan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” pungkas Yassierli.
Dengan proses yang partisipatif ini, pemerintah berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat meminimalkan konflik hubungan industrial di masa depan dan menciptakan lapangan kerja yang lebih bermartabat.
