Tinjauan Unsur-Unsur Dugaan Korupsi Proyek Motor Listrik BGN dan Urgensi Audit Investigatif BPK

Pembelian Motor Badan Gizi Nasional/scrsht Instagram

Dalam kondisi normal, harga pengadaan terbentuk melalui interaksi kompetitif antara berbagai vendor dan produsen yang saling independen, sehingga negara memperoleh harga terbaik.

Namun dalam struktur terintegrasi ini, mekanisme tersebut runtuh karena vendor pada dasarnya bertransaksi dengan entitas yang berada dalam kendali kelompok yang sama.

Hal ini menciptakan situasi self-dealing, di mana transaksi yang tampak sebagai hubungan bisnis antar perusahaan sesungguhnya merupakan transaksi internal dalam satu jaringan kepemilikan.

Dalam perspektif hukum, self-dealing dalam pengadaan negara merupakan indikator kuat adanya rekayasa proses, karena membuka ruang untuk menentukan harga secara sepihak tanpa tekanan kompetisi.

Integrasi vertikal ini juga menciptakan apa yang dapat disebut sebagai closed profit loop, yaitu siklus keuntungan yang tertutup dalam satu kelompok.

Pembayaran negara mengalir ke vendor, tetapi karena vendor memiliki kepemilikan mayoritas atas produsen, maka margin keuntungan tidak keluar sebagai hasil kompetisi pasar, melainkan kembali ke pemegang saham yang sama.

Dengan demikian, setiap selisih harga yang terbentuk—baik dari mark-up langsung maupun dari pemilihan produk yang lebih mahal—secara efektif menjadi instrumen distribusi keuntungan dalam jaringan tersebut.

Dalam konteks pembuktian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”, struktur ini sangat signifikan karena menunjukkan bahwa keuntungan korporasi berasal dari kontrak negara yang dikendalikan secara internal.

Keterkaitan ini semakin diperkuat oleh profil aktor yang terlibat. Kehadiran figur dengan latar belakang militer pada posisi komisaris serta keterkaitan dengan jaringan industri kendaraan listrik nasional menunjukkan adanya akses terhadap kekuasaan dan regulasi yang dapat mempengaruhi proses pengadaan.

Selain itu, fakta bahwa beberapa pengurus pernah diperiksa dalam kasus korupsi bansos Covid menambah dimensi risiko yang relevan dalam analisis hukum, karena menunjukkan adanya pengalaman dan kemungkinan pemahaman terhadap celah dalam sistem pengadaan.

Meskipun tidak dapat dijadikan bukti langsung, dalam praktik investigasi kondisi ini sering menjadi indikator penting untuk menilai apakah suatu pola merupakan kebetulan atau bagian dari praktik yang berulang.

Dengan demikian, meskipun tidak terdapat aliran dana ilegal yang eksplisit, keuntungan korporasi yang berasal dari kontrak negara dalam struktur yang tidak independen tetap dapat dikualifikasikan sebagai bentuk memperkaya korporasi apabila terbukti bahwa proses pengadaan dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan.

Indikasi mens rea atau niat jahat dapat ditarik dari konsistensi pola kebijakan yang menyimpang dari rasionalitas teknokratik. Pemilihan kendaraan listrik untuk wilayah terpencil yang minim infrastruktur listrik dan jaringan bengkel memadai, pengadaan dalam skala besar tanpa kesiapan distribusi, serta pembentukan struktur bisnis yang terintegrasi menunjukkan adanya pola keputusan yang secara logis sulit dijelaskan sebagai kesalahan administratif biasa.

Dalam hukum pidana, rangkaian tindakan yang secara sistematis menghasilkan kerugian negara dan keuntungan bagi pihak tertentu dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya niat jahat, meskipun tidak terdapat pengakuan eksplisit.

Secara kumulatif, seluruh fakta menunjukkan bahwa kasus ini telah memenuhi indikasi awal tiga unsur utama dugaan tindak pidana korupsi, yaitu adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan, adanya potensi kerugian keuangan negara dalam kisaran ratusan miliar rupiah, serta adanya keuntungan yang terkonsentrasi dalam jaringan korporasi tertentu.

Dengan demikian, persoalan ini tidak lagi dapat ditempatkan sebagai sekadar kebijakan yang tidak efisien, melainkan sebagai kasus yang memiliki karakteristik kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam konteks ini, menjadi sangat mendesak bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit dengan tujuan tertentu (audit investigatif) terhadap proyek ini secara menyeluruh.

Audit tersebut harus mencakup pengujian kewajaran harga, evaluasi kebutuhan riil program di wilayah terpencil, pemeriksaan struktur kepemilikan dan potensi konflik kepentingan antara vendor dan produsen, serta penelusuran aliran manfaat ekonomi dari kontrak pengadaan.

Tanpa langkah audit yang komprehensif dan independen, potensi kerugian negara dalam skala ratusan miliar rupiah berisiko tidak teridentifikasi secara penuh, sekaligus membuka ruang berulangnya praktik serupa dalam pengelolaan anggaran publik di masa mendatang.[***]

Penulis: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)