Sisa YouTube dan Roblox, Menkomdigi Desak Kepatuhan Platform Digital Terhadap Aturan Batas Usia

Menkomdigi Meutya Hafid - Menkomdigi mendukung penuh aturan pembatasan gawai di sekolah guna menekan risiko adiksi dan paparan konten berbahaya pada anak./Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa mayoritas platform digital raksasa telah berkomitmen mematuhi pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Hingga saat ini, tercatat enam dari delapan platform prioritas telah menyatakan kepatuhannya, yakni X, Bigo Live, TikTok, serta grup Meta yang mencakup Instagram, Facebook, dan Threads.

Namun, dua platform besar lainnya masih dalam pantauan ketat karena belum sepenuhnya mengimplementasikan aturan tersebut.

“Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun apa informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan juga YouTube,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Sorotan Khusus untuk Roblox dan YouTube

Terkait Roblox, Meutya menjelaskan bahwa platform gim asal Amerika Serikat tersebut sebenarnya telah melakukan penyesuaian pengaturan secara global.

Langkah tersebut diambil Roblox untuk merespons pelarangan atau penundaan akses media sosial bagi anak-anak di tingkat internasional.

“Itu fitur baru terhadap Roblox sedunia dalam rangka juga kepatuhan terhadap social media ban atau delay kepada anak-anak masuk ke dalam sosial media dan juga games,” ucap Meutya.

Kendati sudah ada kebijakan global, Komdigi tetap menekankan bahwa Roblox wajib menyesuaikan fiturnya agar selaras dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam hukum positif Indonesia.