Tantangan Hukum Baru Transformasi BUMN Lewat Streamlining di Era KUHP dan KUHAP Baru

Seminar nasional bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (14/4/2026)/Dok. Ist.

“Streamlining ini juga bagian dari clean up. Ada aspek hukum yang harus diselesaikan, ada tata kelola yang harus diperbaiki. Karena itu, kami membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk para profesional hukum, agar proses ini berjalan dengan benar,” tegasnya.

Sedangkan dari perspektif hukum, Guru Besar Hukum Pidana FHUI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo menegaskan bahwa perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru membawa konsekuensi besar, di mana korporasi kini secara tegas diakui sebagai subjek hukum pidana.

Menurutnya, perubahan ini memungkinkan perusahaan dikenai sanksi langsung, termasuk sanksi berat seperti pembubaran. Hal ini menjadi relevan dalam konteks restrukturisasi BUMN yang melibatkan berbagai aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.

Sementara itu, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menekankan pentingnya membedakan antara risiko bisnis dan tindak pidana. Ia menggarisbawahi penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagai perlindungan bagi direksi selama keputusan diambil dengan itikad baik dan tanpa konflik kepentingan.

Pernyataan Achmad tersebut dipertegas oleh Ketua ILUNI UI, Pramudya A. Oktavinanda. Menurutnya, dalam menjalankan streamlining, baik melalui divestasi, merger, atau likuidasi, direksi dan dewan komisaris perusahaan atau BUMN kerap dihadapkan pada keputusan strategis berisiko tinggi. Tidak jarang, keputusan bisnis yang diambil dengan niat baik berakibat pada kerugian finansial perusahaan atau BUMN.

“Keberadaan prinsip BJR sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada direksi dan dewan komisaris dalam pengambilan keputusan bisnis sehingga tidak berujung pidana,” kata pengacara yang telah berpengalaman menangani merger, akuisisi, dan Spin-Offs perusahaan publik dan privat biak nasional maupun internasional ini.

BJR, lanjut dia, pada prinsipnya membebaskan manajemen BUMN dari pertanggungjawaban perdata kepada pemegang saham apabila mereka dapat membuktikan bahwa mereka telah menjalankan fiduciary duty, yaitu bahwa: (i) keputusan bisnis yang diambil oleh perseroan tersebut telah diambil dengan wajar dan hati-hati serta sesuai dengan kewenangan dan kemampuan manajemen dan ketentuan peraturan perundang-undangan (duty of care), dan (ii) tidak terdapat benturan kepentingan antara manajemen dan perseroan (duty of loyalty).

“Oleb sebab itu, Direksi karena tindakannya telah merugikan suatu BUMN, tapi karena tindakan tersebut telah diambil melalui prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, tidak mempunyai pertentangan kepentingan dengan dirinya, dan telah mengambil tindak tersebut dengan hati-hati, maka ia tidak dapat diminta pertanggungjawaban pribadi atas kerugian tersebut,” ungkap Pram.

Sedangkan Dari sisi hukum acara, Choky R Ramadhan menyoroti kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam KUHAP baru. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara korporasi tanpa melalui proses persidangan penuh, dengan syarat adanya perbaikan tata kelola dan pemulihan kerugian.

“Pendekatannya tidak lagi semata menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperbaiki sistem,” jelasnya.

Hal ini menjadi krusial dalam konteks streamlining, karena risiko pidana tidak otomatis hilang meskipun entitas perusahaan telah dilebur atau direstrukturisasi. Oleh karena itu, proses criminal due diligence dan penguatan sistem compliance menjadi kunci utama.

Seminar ini menegaskan bahwa streamlining BUMN bukan sekadar langkah bisnis, tetapi juga ujian dalam mengelola risiko hukum di tengah perubahan regulasi. Keberhasilan transformasi tidak hanya ditentukan oleh strategi, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan dalam menjaga kepatuhan dan akuntabilitas.[Zul]

 

Exit mobile version