“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” ungkap Boyamin.
Ia menilai KPK terkesan melakukan strategi buying time atau mengulur waktu yang justru memicu polemik di tengah masyarakat.
“Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK,” tandasnya.
Sebagai informasi, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Publik kini terus memantau apakah KPK akan segera mengambil tindakan tegas atau tetap membiarkan kedua tersangka tersebut melenggang tanpa penahanan.










