“Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas,” demikian tertulis dalam dokumen resmi KPK.
KPK menilai, otoritas yang terkonsentrasi di satu tangan tanpa kriteria seleksi yang baku merupakan “lampu kuning” bagi tata kelola yang bersih.
Transparansi yang Masih Abu-abu
Kritik tajam juga diarahkan pada sistem pelaporan dan validasi mitra.
KPK menemukan adanya celah besar dalam akuntabilitas, mulai dari legalitas yayasan yang menjadi mitra hingga bagaimana anggaran jumbo tersebut dipertanggungjawabkan secara finansial.
“Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan,” tulis KPK dalam poin kesimpulannya.
KPK mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi struktur program MBG dengan melibatkan lebih banyak pihak sebagai pengawas, guna memastikan anggaran negara benar-benar sampai ke piring siswa tanpa terpangkas oleh praktik-praktik tidak terpuji.
