Alih-alih melontarkan kritik yang sehat dan objektif terhadap substansi ceramah JK di Masjid Kampus UGM, manuver ini justru menyerang ranah personal dengan isu yang sangat sensitif.
Paman menyayangkan langkah tersebut karena publik seharusnya disuguhkan perdebatan gagasan, bukan malah disuapi dengan provokasi emosional.
Langkah kontroversial ini dianggap sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap JK, seorang tokoh yang justru memiliki rekam jejak kuat dalam mendamaikan konflik horizontal di Maluku dan Poso melalui Perjanjian Malino.
Akibat ulah tersebut, Ade Armando dan Permadi Arya kini harus berhadapan dengan hukum.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak pelapor mendesak agar aparat kepolisian segera memproses kasus ini secara adil demi menghentikan kegaduhan dan mengembalikan ketenangan di ruang publik.[dit]
