FAKTANASIONAL.NET – Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) yang beroperasi di wilayah Banten.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian meringkus lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari perantara hingga penyedia utama.
Kronologi Penangkapan di Cikupa
Operasi ini bermula dari penyelidikan intensif yang berujung pada penyergapan di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (1/4/2026) siang.
Di lokasi tersebut, petugas menciduk tiga orang saat tengah bersiap melakukan transaksi ilegal.
“Tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai broker, masing-masing berinisial AS, F, dan AA, saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar,” ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, dalam keterangan resminya, Minggu (19/4/2026).
Dari penangkapan awal ini, polisi menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 USD.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, nilai nominal uang palsu tersebut mencapai miliaran rupiah. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam dan tiga dompet milik para pelaku.
