Dampaknya fatal: barang impor ilegal hingga barang palsu (KW) bebas membanjiri pasar. Lebih mengejutkan lagi, ditemukan adanya aliran dana rutin mencapai Rp7 miliar per bulan yang mengalir ke oknum DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Nilai gratifikasi ini menunjukkan betapa sistematisnya upaya pelemahan pengawasan di perbatasan kita.
Tim JPU KPK, M Takdir, menegaskan bahwa total nilai suap dalam perkara ini melampaui Rp40 miliar. Dalam operasi senyapnya, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp40,5 miliar serta logam mulia seberat 5,3 kilogram.
Nama-nama pejabat teras seperti Rizal (Direktur Penindakan) dan Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intel P2) kini harus bersiap menghadapi meja hijau. Dengan rampungnya pelimpahan melalui sistem e-berpadu hari ini, publik tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk melihat konstruksi perkara ini secara utuh.[dit]











