Respons MNC Group: Layangkan Banding dan Lapor KY
Menanggapi putusan tersebut, pihak MNC Group melalui Legal Counsel, Chris Taufik, menyatakan dengan tegas akan mengajukan upaya hukum banding. Pihaknya menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan hakim.
“Ini belum final ya, kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap,” kata Chris Taufik saat dikonfirmasi.
Chris mempertanyakan mengapa kesaksian banyak saksi ahli yang dihadirkan pihaknya tidak diakomodasi dalam pertimbangan hakim. Ia juga menilai gugatan CMNP salah sasaran karena MNC saat itu hanya berperan sebagai arranger.
“Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat,” ucap Chris.
Lebih lanjut, Chris menyoroti munculnya rilis resmi dari pengadilan yang menurutnya memuat poin-poin pertimbangan yang tidak pernah muncul selama proses persidangan. Hal ini memicu rencana MNC untuk melaporkan majelis hakim ke otoritas pengawas.
“Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk melaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh,” ungkapnya.
Pihak PN Jakarta Pusat sendiri menegaskan bahwa putusan tersebut diambil secara independen berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang ada. Saat ini, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk secara resmi mendaftarkan memori banding mereka.








