“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” tambah Sugiono.
Sinergi Kawasan dan Payung Hukum Internasional
Sikap tegas Indonesia ini juga beresonansi dengan negara tetangga. Sebelumnya, pada Rabu (22/4), Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, turut menekankan pentingnya menjaga perairan tetap terbuka.
Ia menegaskan bahwa hak melintas dijamin bagi semua negara tanpa adanya intersepsi maupun bea masuk.
Secara hukum, status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional telah dipagari oleh Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS.
Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional dan internasional untuk menjamin hak lintas transit bagi kapal asing.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri maritim dunia serta menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan maritim global di kawasan Asia Tenggara.










