Kemenimipas Perketat Pengawasan Bandara: Cegah Haji Ilegal, Hadirkan Inovasi Layanan Paspor

/net.

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memperketat pengawasan di berbagai bandara internasional sebagai langkah preventif terhadap praktik haji nonprosedural.

Kebijakan ini diambil untuk melindungi warga negara dari risiko penipuan serta memastikan kelancaran keberangkatan 183.411 jemaah haji Indonesia pada tahun 2026.

Respons Cepat Terhadap Haji Nonprosedural

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Menurutnya, pengetatan kontrol keimigrasian sangat krusial untuk menutup celah penyalahgunaan visa turis yang kerap digunakan untuk ibadah haji secara ilegal.

“Kebijakan Menteri Imipas Agus Andrianto ini patut didukung seluruh elemen bangsa. Ini merupakan respons cepat atas maraknya penipuan dan praktik haji serta umrah ilegal yang merugikan masyarakat,” kata Nasky dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Langkah strategis ini mencakup koordinasi lintas kementerian guna menindak tegas penyelenggara nakal dan memastikan jemaah tidak terlantar di luar negeri.