Izin Terancam Dicabut? Ditjen Hubdat Panggil Manajemen Green SM Pasca Tragedi Bekasi Timur!

Izin Terancam Dicabut? Ditjen Hubdat Panggil Manajemen Green SM Pasca Tragedi Bekasi Timur!/(ig)

Aan menyatakan bahwa keselamatan publik adalah harga mati. Meski armada dengan nomor polisi B 2864 SBX tercatat memiliki kartu pengawasan aktif hingga Oktober 2026, evaluasi menyeluruh tetap dilakukan.

Jika ditemukan celah kelalaian dalam sistem operasional atau kesiapan pengemudi, sanksi administratif berat menanti sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah tegas ini merujuk pada PM Nomor 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018. Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran standar pelayanan minimal.

Investigasi ini akan menjadi basis utama bagi pemerintah untuk menentukan apakah operator taksi listrik tersebut masih layak beroperasi secara reguler di wilayah Jabodetabek atau memerlukan pembenahan total.[dit]

Exit mobile version