FAKTANASIONAL.NET – Pernyataan Panglima TNI Agus Subiyanto mengenai absennya prajurit aktif di Badan Gizi Nasional (BGN) kini berada di bawah sorotan tajam.
Meski sebelumnya disebutkan personil TNI hanya membantu teknis program Makan Bergizi Gratis (MBG), temuan lapangan menunjukkan realitas yang berbeda.
Nama Kolonel Cpl Budi Utomo muncul sebagai figur sentral yang menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN.
Hamdi Putra dari Forum Siber Bersuara (Forsiber) menilai keterlibatan TNI aktif tersebut dapat memicu polemik hukum yang serius.
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025, prajurit TNI aktif secara limitatif hanya diizinkan menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tertentu. Di luar daftar tersebut, seorang prajurit wajib mengundurkan diri atau pensiun.
“Mengingat BGN tidak termasuk dalam daftar instansi yang dikecualikan, posisi struktural yang diemban oleh perwira aktif tersebut mengindikasikan adanya tabrakan norma hukum yang nyata,” kata Hamdi dalam tulisannya yang dikutip redaksi, Rabu (29/4/2026).
Persoalan menjadi kian pelik, lanjutnyq, karena Budi Utomo juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan motor listrik operasional. Sebagai PPK, ia memiliki otoritas penuh dalam penandatanganan kontrak dan pengelolaan anggaran negara.
“Jika status kepegawaiannya cacat secara hukum, maka seluruh keputusan administratif dan kontrak pengadaan yang ia tanda tangani berisiko batal demi hukum,” ungkap Hamdi.
Kontradiksi antara klaim Panglima TNI dengan fakta di struktur BGN, nilainya, memperlihatkan celah koordinasi yang mengkhawatirkan.
Dalam program nasional yang menyerap anggaran masif, ketidakjelasan status pejabat bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman terhadap akuntabilitas.
Publik, ungkap Hamdi, mendesak klarifikasi transparan mengenai dasar hukum penugasan ini guna menghindari preseden buruk terkait dwifungsi yang dilarang undang-undang.
“Integritas institusi TNI dan BGN kini dipertaruhkan. Tanpa penjelasan yang sah, kebijakan yang dihasilkan dalam program MBG akan terus dibayangi keraguan legalitas,” pungkas Hamdi.[dit]
