FAKTANASIONAL.NET – Upaya penyelundupan emas ilegal dalam skala masif berhasil diredam oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Tak tanggung-tanggung, logam mulia seberat 190 kilogram dengan nilai taksir mencapai Rp502,5 miliar nyaris terbang keluar negeri tanpa dokumen resmi.
Aksi sigap petugas ini bermula dari laporan masyarakat pada 27 April 2026 mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Bandara Halim Perdanakusuma.
Dilansir pada 30 April 2026, direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (28/4/2026) bahwa barang haram tersebut rencananya diangkut menggunakan pesawat charter bernomor registrasi N117NR.
