Tentukan Nasib Eks Anak Buah Nadiem, Sidang Putusan Korupsi Chromebook Digelar Hari Ini

Tentukan Nasib Eks Anak Buah Nadiem, Sidang Putusan Korupsi Chromebook Digelar Hari Ini/(Foto: ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek mencapai babak akhir.

Hari ini, Kamis, 30 April 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua terdakwa utama, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Keduanya merupakan mantan pejabat teras di era kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim yang kini harus mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan alat penunjang pendidikan tersebut di hadapan hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana selama enam tahun penjara bagi kedua terdakwa.

Sri Wahyuningsih, yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar, serta Mulyatsyah, mantan Direktur SMP, juga terancam denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Secara spesifik, Mulyatsyah dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp2,28 miliar.

Exit mobile version