FAKTANASIONAL.NET – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai pemilahan sampah dari rumah.
Kebijakan ini mewajibkan warga Jakarta untuk mulai memilah limbah rumah tangga sebelum dibuang ke tempat penampungan.
Langkah ini diambil menyusul kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang semakin kritis dan tidak lagi mampu menampung volume sampah tanpa pengolahan sejak dini.
Gerakan Masif di Seluruh Kota Administrasi
Dalam keterangannya di Balai Kota, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan keharusan bagi seluruh warga.
“Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan (sampah),” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).
Meskipun beberapa wilayah telah memulai proyek percontohan, Gubernur berharap gerakan ini akan meledak secara serentak di seluruh wilayah Jakarta dalam waktu dekat.
