JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Cendekiawan dari Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB, Ir. R Haidar Alwi menggaungkan optimisme menyambut pengesahan UU Polri yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026.
Presiden Prabowo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat sejumlah perubahan strategis.
Mulai dari penguatan penanganan tindak pidana siber, perlindungan objek vital nasional, pemanfaatan artificial intelligence (AI), body worn camera, penguatan pengawasan internal, pendidikan hak asasi manusia, penyesuaian usia pensiun, hingga pembukaan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri sesuai kompetensinya.
Haidar Alwi mengatakan, di tengah semakin kompleksnya tantangan global, perubahan tersebut menunjukkan bahwa keamanan nasional tidak lagi dapat diposisikan sebagai sektor pendukung pembangunan, melainkan telah menjadi infrastruktur utama yang menentukan keberhasilan Indonesia di masa depan.
Namun, Haidar mengingatkan pengesahan UU Polri tidak boleh dipahami hanya sebagai pembaruan regulasi kelembagaan.
Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB itu memandang Presiden Prabowo Subianto sedang menata fondasi jangka panjang bagi arsitektur keamanan nasional Indonesia.
Di saat Indonesia mempercepat hilirisasi industri, memperkuat ketahanan pangan dan energi, mendorong transformasi digital, serta memperluas investasi, negara membutuhkan Polri yang semakin modern, profesional, adaptif, dan dipercaya rakyat.
Dengan kata lain, kata Haidar, keberhasilan agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo sangat membutuhkan stabilitas yang dijaga oleh institusi kepolisian yang kuat dan berintegritas.
“Keamanan bukan lagi pelengkap pembangunan, melainkan infrastruktur pembangunan itu sendiri. Sebab, tidak ada investasi tanpa kepercayaan, tidak ada pertumbuhan tanpa stabilitas, dan tidak ada Indonesia Emas 2045 tanpa Polri yang profesional, modern, humanis, dan semakin dicintai rakyat,” tegas Haidar Alwi.
Karena itu, penguatan Polri harus dipandang sebagai investasi strategis negara yang akan menentukan daya tahan Indonesia dalam menghadapi berbagai perubahan global, sekaligus menjaga keberlangsungan pembangunan nasional untuk puluhan tahun ke depan.
UU Polri 2026 Harus Menjadi Fondasi Stabilitas Agenda Besar Presiden Prabowo.
Indonesia saat ini sedang menjalankan berbagai agenda pembangunan secara bersamaan. Hilirisasi sumber daya alam, swasembada pangan, ketahanan energi, transformasi digital, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan investasi membutuhkan satu prasyarat utama, yaitu stabilitas nasional yang kokoh dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, Haidar menyebut Polri tidak lagi hanya diposisikan sebagai institusi penegak hukum, juga sebagai mitra strategis negara yang menjaga ekosistem pembangunan nasional.
“Peran tersebut menjadi semakin penting karena ancaman terhadap Indonesia terus berubah. Serangan siber, kebocoran data, disinformasi, deepfake, kejahatan lintas negara, hingga potensi gangguan terhadap objek vital nasional membutuhkan institusi kepolisian yang mampu bergerak lebih cepat, lebih cerdas, dan lebih adaptif,” tandas Haidar.
Ia juga menyebut Polri masa depan bukan hanya bertugas merespons gangguan keamanan, juga mampu mendeteksi, mencegah, dan mengantisipasi ancaman sebelum berkembang menjadi krisis nasional.
Haidar mengingatkan Polri di bawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menciptakan sebuah fondasi kokoh berupa transformasi PRESISI, yaitu Polri yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan humanis.
“Pengesahan UU Polri 2026 menjadi penguat yang akan mempercepat transformasi tersebut sekaligus memberikan kepastian arah bagi pembangunan institusi kepolisian Indonesia di masa depan,” tandas Haidar.
Ia juga mengatakan di balik seragam kepolisian, terdapat ribuan personel yang bekerja tanpa mengenal waktu demi menjaga keamanan jutaan masyarakat Indonesia.
