FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menilai kewenangan penahanan tersangka (TSK) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) sudah tidak berada di institusi tersebut.
Pasalnya, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah melimpahkan berkas perkaranya secara P-21 (lengkap).
“Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka,” kata Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah menghadiri acara di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (23/6/2026).
Apalagi kepolisian dinilai telah selesai mengusut perkara tersebut yang telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” ujarnya.
