Hukum  

KPK Kembali Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Skandal Suap Proyek Jal Kereta Api DJKA

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

“Bahwa saat itu saudara Budi Karya hanya menyampaikan ‘silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu’, kemudian meninggalkan ruangan untuk menemui tamu lain di Bappenas,” ungkap Harno dalam keterangan di persidangan yang tertuang dalam putusan hakim.

Modus Operandi ‘Titipan’ Proyek

Tak hanya itu, Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023 juga mengungkap adanya praktik pengaturan proyek dari internal Kemenhub.

Hakim menyebut Budi Karya diduga memperkenalkan pihak tertentu agar difasilitasi dalam memenangkan proyek.

Salah satu arahan yang disorot hakim berbunyi: “Ini nanti ada teman saya, nanti kalau mau ikutan tolong dibantu.”

Selain itu, muncul pula nama Wahyu Purwanto, yang disebut sebagai orang dekat menteri. Wahyu dilaporkan mendapatkan pekerjaan di wilayah Lampegan, Cianjur, serta terlibat dalam pemberian sejumlah sumbangan.

Bupati Pati Jadi Tersangka Baru

Seiring dengan penguatan bukti dari keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, KPK kini telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka baru.

Sudewo, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pati, diduga kuat terlibat dalam pengaturan proyek peningkatan jalur kereta api Jember–Kalisat senilai Rp150–170 miliar dan proyek Balai Perawatan Ngrombo senilai Rp96 miliar.

Langkah KPK memanggil kembali mantan staf ahli menhub ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah memperkuat konstruksi perkara untuk menelusuri sejauh mana aliran dana dan pengaruh pejabat teras Kemenhub dalam skandal suap yang mengguncang sektor perkeretaapian nasional tersebut.

Exit mobile version