Satgas Mulai Tindak Jemaah Haji Ilegal, Sanksi Deportasi 10 Tahun Menanti

Haji/(ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap keberangkatan jemaah haji untuk musim 1447 H/2026 M.

Langkah tegas ini diambil demi memberantas praktik haji nonprosedural yang berisiko mengancam keselamatan dan kenyamanan ibadah.

Pemerintah Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap kampanye global Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” guna memastikan seluruh prosesi berjalan sesuai regulasi resmi.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah, visa kerja, maupun visa transit.

“Ibadah haji wajib menggunakan jalur resmi. Penggunaan visa yang tidak sesuai bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mendatangkan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi jemaah di tanah suci,” ujar Hasan dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Untuk mempersempit ruang gerak oknum nakal, Kemenhaj telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang berkolaborasi dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Exit mobile version