Satgas ini fokus pada deteksi dini di pintu keberangkatan serta penindakan terhadap agen perjalanan yang menawarkan paket haji tanpa antre secara ilegal.
Terbukti, sepanjang periode 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi telah berhasil mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.
Sanksi bagi pelanggar aturan ini tidak main-main. Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan tindakan tegas berupa penolakan akses ke wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda materiil, hingga deportasi paksa.
Lebih dari itu, mereka yang terjaring akan dikenakan larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan adanya tawaran mencurigakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.[dit]
