“Menangkap pelaku tanpa menghancurkan aliran dana hanya akan menghasilkan efek jangka pendek; sebaliknya, pendekatan Polri yang menyasar struktur finansial menunjukkan pemahaman yang matang terhadap evolusi kejahatan modern,” lanjutnya.
Lebih jauh Haidar menjelaskan tentang ancaman yang dihadapi melampaui sekadar penipuan konvensional.
United Nations Office on Drugs and Crime menegaskan bahwa sindikat di kawasan Asia Tenggara kini memanfaatkan kecerdasan buatan, deepfake, voice cloning, dan otomatisasi digital untuk memperbesar skala operasi mereka, menjadikan korban tidak hanya individu, tetapi juga sistem keuangan dan ekosistem digital suatu negara.
Haidar mengatakan dalam situasi seperti ini, keberhasilan Polri menangani kasus LCS mencerminkan kapasitas adaptif institusi dalam menghadapi bentuk kejahatan yang terus berevolusi, dari model tradisional menuju model berbasis teknologi tinggi.
Dari perspektif kepentingan nasional, tindakan Polri memiliki implikasi yang jauh lebih luas. Kejahatan scam lintas negara tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap transaksi digital, mengganggu stabilitas sektor keuangan, serta berpotensi menempatkan Indonesia sebagai target sekaligus basis operasi kejahatan jika tidak ditangani secara tegas.
“Dalam konteks ini, Polri berperan sebagai penjaga “friksi sehat” dalam ekonomi digital—menghambat ekspansi kejahatan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi. Penangkapan buronan Interpol menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia bukan wilayah aman bagi pelaku kejahatan siber internasional,” beber Haidar.
Lantas, Haidar menyarankan agar ke depan dilakukan beberapa strategi lanjutan. Yaitu penguatan kerja sama internasional, peningkatan kapasitas investigasi digital, serta konsistensi dalam menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan.
“Langkah-langkah tersebut menjadi kunci untuk menjaga momentum ini,” kata Haidar menjelang akhir pernyataannya.
“Namun satu hal yang telah jelas adalah melalui tindakan konkret dalam kasus ini, Polri telah menunjukkan bahwa institusi penegak hukum Indonesia mampu berdiri sejajar dengan aparat global dalam menghadapi salah satu ancaman paling kompleks di abad ke-21,” tuntas Haidar Alwi.
