JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penangkapan buronan Interpol berinisial LCS oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukan sekadar keberhasilan operasional penegakan hukum, melainkan bukti konkret bahwa Indonesia hadir sebagai aktor aktif dalam memutus rantai kejahatan siber lintas negara yang kini berkembang menjadi industri kriminal global.
Analis dari Haidar Alwi Institute (HAI) Ir. Haidar Alwi mengatakan, dalan kasus ini, Polri tidak hanya menindak satu individu, tetapi merespon sedikitnya 23 laporan korban dari berbagai wilayah Indonesia, mengintegrasikan penyelidikan di tingkat nasional, memanfaatkan mekanisme Red Notice Interpol, dan langsung mengembangkan perkara untuk menelusuri jaringan serta aliran dana kejahatan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pendekatan Polri telah selaras dengan standar penegakan hukum global yang menempatkan kejahatan siber sebagai ancaman multidimensi terhadap keamanan, ekonomi, dan kepercayaan publik.
“Dalam lanskap internasional, kejahatan yang ditangani Polri dalam kasus ini bukanlah fenomena terisolasi,” jelas Haidar Alwi, Selasa (5/5/2026).
Laporan terbaru INTERPOL dalam Asia and South Pacific Cyber Threat Assessment 2025–2026 menegaskan bahwa Asia Tenggara telah menjadi episentrum operasi penipuan digital berskala industri, dengan pusat-pusat scam di Kamboja, Laos, dan Myanmar yang menghasilkan hingga puluhan miliar dolar setiap tahun.
Operasi ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terorganisir, terstandarisasi, dan sering kali melibatkan eksploitasi manusia melalui kerja paksa.
“Dalam konteks ini, keberhasilan Polri menangkap buronan yang terhubung dengan jaringan Kamboja menunjukkan bahwa Indonesia tidak berada di posisi defensif, tetapi telah masuk ke dalam orbit penegakan hukum global yang proaktif,” ungkap Haidar Alwi.
Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB itu menyebut dimensi kejahatan yang dihadapi juga berkaitan erat dengan aturan anti pencucian uang internasional.
Financial Action Task Force (FATF) dalam laporan 2026 menyebut bahwa 90 persen yurisdiksi di dunia kini mengidentifikasi fraud sebagai salah satu risiko utama pencucian uang, dengan pola yang semakin kompleks melalui penggunaan rekening nominee, money mule, dan platform keuangan digital lintas batas.
Oleh karena itu, Haidar menilai langkah Polri yang secara eksplisit menelusuri aliran dana hasil kejahatan bukan sekadar pelengkap penyidikan, tetapi merupakan inti dari strategi global untuk memutus siklus kriminal.
