FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memperketat tata niaga ekspor guna memastikan ketersediaan pasokan di dalam negeri aman dari kelangkaan.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Mendag Budi Santoso pada 28 April 2026 dan mulai berlaku sejak 29 April 2026, negara kini memiliki kewenangan mutlak untuk menangguhkan hingga mencabut perizinan ekspor.
Aturan yang menjadi revisi kelima dari Permendag Nomor 23 Tahun 2023 ini memayungi komoditas krusial mulai dari beras, produk hewan, perikanan, hingga hasil tambang, sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia.
Langkah tegas ini langsung mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai pihak, salah satunya Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani.
Saat diwawancarai di Gudang Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten pada Rabu (6/5/2026), Rizal menyatakan dukungannya secara mutlak. Ia menekankan bahwa kegiatan penjualan barang ke luar negeri idealnya baru boleh dilakukan ketika perut masyarakat lokal sudah terisi penuh.
