Secara spesifik, ia juga membenarkan bahwa pengetatan regulasi tersebut sangat erat kaitannya dengan upaya menstabilkan pasokan bahan baku produk Minyakita yang menjadi sorotan belakangan ini.
Meski aturannya terkesan ketat, pemerintah menjamin bahwa implementasi kebijakan ini tidak akan merusak iklim investasi. Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan, Ni Made Kusuma Dewi, menerangkan bahwa regulasi pada Pasal 51B Permendag No 12/2026 ini berpijak pada indikator kepentingan nasional yang sangat terukur.
Dalam penjelasannya, Made menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum pelaku usaha.
Sebelum keputusan pembekuan atau pencabutan izin dieksekusi, pemerintah akan menempuh mekanisme transparan lewat rapat koordinasi lintas kementerian yang difasilitasi oleh Kemenko Bidang Perekonomian maupun Kemenko Bidang Pangan secara sinergis dan dinamis.[dit]
