Menurut Febyan, tindakan tak bertanggung jawab ini diduga kuat merespons liputan tajam kliennya mengenai sindikat tambang dan perdagangan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Laporan pidana siber ini sendiri berpijak kokoh pada Pasal 65 juncto 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Menanggapi perbuatan melawan hukum ini, pihak kuasa hukum mendesak kepolisian untuk bertindak cepat. Febyan mengingatkan bahwa mengekspos data pribadi demi sensasi atau opini publik adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara yang berpotensi membuahkan sanksi kurungan penjara.
“Proses hukum tidak boleh lambat, tidak boleh ragu, dan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya meminta ketegasan aparat hukum.
Sejalan dengan pernyataan AH sebelumnya, awak media telah berupaya menghubungi HW selaku Direktur Kafe Kluwi pada Kamis (7/5/2026) guna meminta klarifikasi menyeluruh. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, sang direktur masih memilih bungkam seribu bahasa.[dit]











