Hukum pidana, menurut Jupriyadi, harus diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.
Hal ini bertujuan agar industri perbankan tetap memiliki ruang gerak yang profesional dalam menyalurkan kredit tanpa harus merasa terancam oleh jeratan hukum selama mereka patuh pada tata kelola perusahaan yang bersih.
Meski memberikan perlindungan, Kejaksaan Agung memberikan catatan kritis. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa prinsip BJR tidak dapat digunakan untuk melindungi pelaku fraud.
Jika ditemukan unsur manipulasi, kolusi, atau pemberian informasi palsu dalam proses kredit, maka perlindungan hukum tersebut otomatis gugur.
Didik mengingatkan bahwa penyimpangan dari tujuan awal pemberian kredit akan mengubah risiko bisnis menjadi sebuah akibat dari kejahatan.
Dengan sinergi regulator dan penegak hukum ini, diharapkan integritas perbankan tetap terjaga tanpa mematikan keberanian bankir dalam mengambil keputusan strategis demi pertumbuhan ekonomi nasional.[dit]
