Atas penangkapan ini, Dewan Pers mengeluarkan dua maklumat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat pada Selasa,19 Mei 2026.
1. Mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina.
2. Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia
