FAKTANASIONAL.NET – ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto dalam persidangan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung yang melibatkan terdakwa Ardito Wijaya membacakan pertimbangan hukum dan fakta persidangan dalam sidang pembacaan putusan.
Menurut Enan, dalam pertimbangan hukumnya, dirinya meyakini bahwa terdakwa Ardito melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama orang-orang kepercayaannya diantaranya M Anton Wibowo dan Riki Hendra Saputra.
Berdasarkan fakta hukum, lanjut dia, perbuatan yang dilakukan terdakwa Ardito menunjukkan adanya meeting of mind atau perjumpaan kepentingan untuk menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.
“Karena itu, kami menolak pembelaan dari pengacara terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan seorang bupati kala itu tidak terlibat secara langsung dalam teknis pengadaan barang dan jasa,” kata dia.