FAKTANASIONAL.NET – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, menyatakan bahwa kasus penganiayaan dan penelantaran massal anak yang terjadi di lingkungan penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta, tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Kendati demikian, Amiruddin menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap balita di lembaga tersebut tetap merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi anak yang dilindungi oleh hukum nasional.
Pernyataan dari pihak Komnas HAM tersebut memicu respons kritis dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai bahwa perdebatan mengenai pengkategorian jenis pelanggaran HAM dalam pusaran kasus ini bukanlah substansi utama yang harus ditonjolkan.
Baca Juga: Gebrakan Pasar! Haji Isam Guyur Rp936 Miliar Borong Saham Emiten Nikel PACK
Menurutnya, fokus aparat penegak hukum dan negara saat ini seharusnya sepenuhnya diarahkan untuk memastikan keadilan bagi para korban.
“Semua pihak harus sepakat bahwa jelas ada pelanggaran HAM di sana, titik. Maka jangan lagi luka korban didiskreditkan dengan masalah pengkategorian pelanggaran berat atau bukan, bukan itu intinya. Justru seharusnya atas nama HAM, semua instansi harus sepakat menghukum berat pelaku dan melakukan evaluasi nasional terhadap izin serta SOP daycare. Lagian, emang HAM buat orang gede doang? Ga bisa buat anak bayi? HAM itu sifatnya melekat,” ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dugaan Kekerasan Sistemik Terhadap Balita
Lebih lanjut, Sahroni menilai bahwa rangkaian peristiwa kekerasan di Daycare Little Aresha tidak dapat dipandang sebagai bentuk tindak pidana penganiayaan biasa.
Hal ini didasari oleh adanya unsur kesengajaan serta pola kekerasan yang diduga terjadi secara sistemik di dalam lembaga penitipan tersebut.
