”Jangan sampai Kementerian Pertahanan beserta oknum militer merasa kebal hukum di negeri ini!” tegas Dendy Se
“Kami mendorong penuh Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk menyeret oknum TNI yang terlibat korupsi ke peradilan umum (koneksitas). Kejagung punya wewenang penuh untuk bertindak apabila ada pejabat, siapa pun mereka, yang melanggar konstitusi,” lanjutnya.
6 Tuntutan Resmi DPD GMNI Jakarta kepada Kejaksaan Agung:
1. Usut Tuntas potensi kerugian negara Rp112 Triliun dalam proyek KDMP. Jika Kejagung diam, maka mereka adalah bagian dari masalah!
2. Periksa Menko Pangan, Menteri Koperasi, dan seluruh Komisaris PT Agrinas Pangan Nusantara.
3. Hentikan pengadaan unit impor dan wajib gunakan produk industri dalam negeri demi kedaulatan nasional.
4. Tegaskan Kejagung bukan alat kekuasaan maupun alat militerisme.
Hentikan pelibatan TNI dalam urusan agraria, koperasi, dan pengadaan material proyek sipil.
5. Kembalikan TNI ke barak!
6. Kembalikan hak pengelolaan koperasi sepenuhnya secara kolektif kepada rakyat desa secara mandiri berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945).
“Dengat semangat “Pejuang Pemikir – Pemikir Pejuang”, GMNI Jakarta berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi kemenangan kaum Marhaen dan tegaknya keadilan hukum di Indonesia,” tandas Dendy Se dengan lantang.
