Kalbar  

Pelaku Begal di Ketapang Berhasil Ditangkap Usai Jatuhkan Karyawati dari Motor

Begal, Polres Ketapang, Matan Hilir Utara, Kriminalitas, Pencurian Dengan Kekerasan
Begal, Polres Ketapang, Matan Hilir Utara, Kriminalitas, Pencurian Dengan Kekerasan. (Dok. HO/Faktanasional)

KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET – Jajaran Polsek Matan Hilir Utara menangkap pria berinisial TH berusia 49 tahun, pelaku begal di Ketapang yang merampas barang milik seorang karyawati perkebunan kelapa sawit pada Selasa (19/5/2026) pagi.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka melancarkan aksi perampasan barang berharga milik korban bernama Siti Hawa di area Jalan Desa Satong Kuala Tolak.

Kapolsek Matan Hilir Utara AKP Ruswanto mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menyatakan bahwa tersangka berhasil diringkus di kediaman pribadinya.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Riam Berasap Jaya yang secara administratif masuk ke dalam wilayah Kecamatan Sukadana di Kabupaten Kayong Utara.

Peristiwa tindak pidana kejahatan jalanan ini bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya di area perkebunan sawit sekitar pukul 05.30 WIB.

Tersangka yang juga mengendarai sepeda motor secara diam-diam membuntuti pergerakan korban dari belakang hingga menemukan lokasi jalanan yang sepi.

Setibanya di lokasi yang dirasa aman, pelaku begal di Ketapang ini langsung memepet kendaraan roda dua korban dari sisi kanan secara tiba-tiba.

Tindakan agresif dari tersangka tersebut membuat korban terpaksa memberhentikan laju kendaraannya secara mendadak hingga akhirnya terjatuh ke aspal.

Tersangka memanfaatkan kondisi korban yang terkejut dan tak berdaya itu untuk langsung merampas tas berisi satu unit ponsel cerdas merek OPPO F5.

Pelaku kemudian langsung memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.

” Setelah berhasil mendapatkan tas korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dimana akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami nyeri di sekujur tubuhnya serta kehilangan tas dan sebuah handphone yang ditaksir kerugian korban mencapai 2,3 juta rupiah. Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Desa Riam Berasap Jaya Kecamatan Sukadana ” Papar AKP Ruswanto, Rabu (20/05/2026) Pukul 09.00 Wib.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa tas, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi telah diamankan di markas Polsek Matan Hilir Utara.

Penyidik kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatan kejahatan jalanan tersebut, tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman kurungan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Langkah penindakan tegas ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat dari ancaman kriminalitas.

(*Red)

Exit mobile version