PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Akhirnya terduga mafia tambang bauksit dan emas ilegal kalimantan barat, Sudianto alias Aseng (AS), resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Baca Juga: Skandal Tambang Bauksit Kalbar: Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi
Sudianto diketahui merupakan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang diduga terlibat dalam penyimpangan izin tambang.
“Pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung.
Syarief menyampaikan, dalam perkara ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Sudianto (SDT) selaku beneficial owner PT QSS.
“Dan saat ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” katanya.
Dalam penyidikan terungkap, PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam IUP. Material hasil tambang tersebut kemudian diduga diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan.
“PT QSS memperoleh IUP, namun tidak menambang di lokasi yang diberikan, melainkan di tempat lain. Hasilnya dijual ekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” ujar Syarief.
Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah mengamankan sejumlah pihak di Pontianak dan Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Usai Penggeledahan, AS Diduga Dibawa Tim Kejagung dari Kantor di kawasan Megamall Pontianak
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat, termasuk rumah pribadi dan kantor yang diduga berkaitan dengan aktivitas usaha Aseng di kawasan Megamall Pontianak. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus ini.










