Hukum  

Skandal Tambang Bauksit Kalbar: Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi

Skandal Tambang Bauksit Kalbar: Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi/(Foto: ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali membongkar praktik kejahatan di sektor pertambangan.

Merujuk pada laporan resmi yang dirilis Kamis lalu dari ANTARA, penyidik secara tegas menetapkan satu tersangka utama berinisial SDT.

Ia terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di wilayah Kalimantan Barat.

Kejahatan kerah putih ini disinyalir telah berlangsung lama, yakni merentang dari tahun 2017 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi langkah hukum ini setelah timnya mengamankan sejumlah individu dari Jakarta dan Pontianak.

Secara spesifik, Syarief menyebutkan bahwa tersangka SDT merupakan beneficial owner atau pemegang manfaat sebenarnya dari perusahaan tambang tersebut.

Modus Operandi dan Keterlibatan Pejabat Negara

Praktik culas yang diarsiteki oleh SDT melibatkan eksploitasi mineral di luar konsesi yang diizinkan.

Meskipun PT QSS secara sah mengantongi dokumen IUP, kegiatan penambangan bauksit justru dieksekusi pada lokasi yang sama sekali berbeda dari koordinat perizinan yang disepakati.

Syarief juga mengisyaratkan adanya dugaan kolusi kuat antara tersangka SDT dengan oknum penyelenggara negara demi memuluskan aksi ilegal tersebut.

Kendati demikian, penyidik Kejagung belum membeberkan identitas detail pejabat yang terlibat karena masih dalam tahap pendalaman penyidikan.

Penahanan Tersangka dan Proses Penggeledahan

Sebagai tindak lanjut penetapan status tersangka, SDT kini telah dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Sementara itu, nilai pasti kerugian negara akibat skandal korupsi ini masih dikalkulasi secara intensif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Guna mengamankan alat bukti tambahan, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di lima titik krusial yang masih berlangsung.

Syarief merinci bahwa tiga lokasi penggeledahan berada di Jakarta, sedangkan dua tempat lainnya berlokasi di Pontianak, yang meliputi bangunan rumah serta kantor operasional perusahaan.[dit]