Hukum  

Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Kasus Penyelundupan WNA Uganda ke Kejaksaan

Ilustrasi - Reno diserahkan terkait kasus dugaan percobaan penyelundupan seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda melalui pesisir Rote Ndao./Dok. Merdeka.com

FAKTANASIONAL.NET – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao resmi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana percobaan penyelundupan manusia (human smuggling) dan penipuan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Selasa (19/5/2026).

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran korbannya merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda bernama Ronald Mongga Wani (40).

Proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Unit IV PPA dan PPO Satreskrim Polres Rote Ndao terhadap tersangka utama berinisial RAL alias Reno (36).

Reno diketahui merupakan warga Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tersangka Reno bersama berkas perkaranya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Muhammad Khafidz Nufaiza.

Proses penyerahan penanganan perkara ini turut didampingi oleh tim penasihat hukum tersangka, Adimusa Busimon Zacharias dan Judid KH Dite, serta disaksikan oleh personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.

Kronologi dan Penyitaan Barang Bukti

Baca Juga: Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi Terendus Pasca Penemuan Bilqis: Polisi Didorong Bongkar Sindikat Besar

Aksi dugaan percobaan penyelundupan manusia dan penipuan ini bermula di kawasan pesisir Pantai Sanama, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Tersangka Reno diduga kuat mencoba menyelundupkan Ronald Mongga Wani, seorang WNA yang berasal dari Desa Keytume, Kota Kampala, Provinsi Kayungga, Republik Uganda.

Sebelum bertolak ke Rote Ndao, korban diketahui sempat menetap di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Kasus ini kemudian diproses secara hukum oleh kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/II/2026/Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT.

Sebelum digiring ke kantor kejaksaan, tersangka Reno terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi dan kesehatan di Mapolres Rote Ndao. Selain melimpahkan tersangka, tim penyidik Satreskrim juga menyerahkan barang bukti hasil sitaan operasional kejahatan, yang meliputi:

  • Uang tunai senilai Rp4.000.000.

  • Kuitansi pembayaran sewa kamar dari Hotel Videsy sebesar Rp3.500.000 untuk periode dua pekan (19 Januari hingga 2 Februari 2026).

  • Uang tunai tambahan sebesar Rp10.500.000 dengan rincian 67 lembar pecahan Rp100.000 dan 76 lembar pecahan Rp50.000.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka RAL alias Reno dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.