Bareskrim Polri Sikat Habis Oknum Polisi Beking Narkoba, Ancaman Sanksi Ganda Menanti
FAKTANASIONAL.NET - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menegaskan komitmen nol toleransi dalam kampanye pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Langkah pembersihan ini dilakukan secara agresif dan tanpa pandang bulu, term…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menegaskan komitmen nol toleransi dalam kampanye pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Langkah pembersihan ini dilakukan secara agresif dan tanpa pandang bulu, termasuk menyapu bersih oknum aparat di internal kepolisian yang nekat membekingi atau terlibat dalam pusaran bisnis barang haram tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyatakan bahwa pihaknya memegang mandat absolut untuk menindak siapa pun yang merusak muruah institusi.
Dalam keterangan resmi yang dilansir dari RMOL pada Selasa (19/5/2026), ia menegaskan bahwa perintah pucuk pimpinan Polri sangat rigid: tidak ada ruang bernapas bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba.
Sikap tegas ini diamini oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Menurutnya, penindakan keras terhadap sejumlah personel belakangan ini adalah manifestasi nyata dari asas kesetaraan di mata hukum.
"Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum," ujar Brigjen Eko menegaskan posisi institusinya.
Saat ini, Bareskrim tengah menyoroti proses hukum terhadap oknum polisi nakal yang terjaring di wilayah Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Samarinda.
Brigjen Eko memastikan bahwa pengusutan kasus di tiga wilayah Kalimantan Timur tersebut berjalan transparan dan paralel. Institusi telah menyiapkan instrumen sanksi ganda yang dirancang untuk memberikan efek jera maksimal.
Bagi anggota yang terbukti bersalah, sanksi pertama adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik profesi. Hukuman tidak berhenti di pemecatan.
Setelah seragamnya dilucuti, mereka wajib menghadapi meja hijau peradilan umum dengan status warga sipil biasa.
Pihak kepolisian menjamin tidak akan ada perlakuan istimewa; sebaliknya, rekam jejak mereka sebagai mantan penegak hukum justru akan didorong menjadi faktor pemberat hukuman di pengadilan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.