Kalbar  

Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu di Kubu Raya Dalam Paket Ban Motor

Kepolisian Resor Kubu Raya berhasil mengungkap modus baru tindak pidana narkotika dengan menyembunyikan paket sabu di dalam ban sepeda motor.
Kepolisian Resor Kubu Raya berhasil mengungkap modus baru tindak pidana narkotika dengan menyembunyikan paket sabu di dalam ban sepeda motor. (Dok. HO/Faktanasional)

KUBU RAYA, FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di Kubu Raya seberat 19,7 gram yang disembunyikan di dalam ban sepeda motor pada Jumat (22/5/2026).

Petugas kepolisian menangkap seorang pria berinisial RH yang berencana mengirimkan barang terlarang tersebut melalui jalur jasa pengiriman ekspedisi.

Tersangka menyembunyikan narkotika tersebut dengan cara membalut dan mengemas ban sepeda motor agar terlihat rapi layaknya barang baru dari pabrik.

Paket narkotika tersebut rencananya akan dikirimkan menuju kawasan lintas pesisir perairan di wilayah Kecamatan Batu Ampar.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa teknik menyamarkan sabu di dalam kompartemen ban ini merupakan modus baru di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsie Penmas Ade mengungkapkan bahwa kawasan pesisir Batu Ampar terus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.

“Kenapa sasarannya Batu Ampar, memang dari pengungkapan yang berhasil dilakukan rata-rata tujuan peredarannya ke daerah pesisir, khususnya Batu Ampar,” tegas Ade saat memberikan keterangan pers.

Penyidik saat ini tengah melakukan tahapan pengembangan intensif untuk memburu jaringan bandar di atas tersangka RH guna memutus pasokan barang haram.

Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Kubu Raya ini melengkapi rentetan pencapaian aparat selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat Kapuas 2026.

Wakapolres Kubu Raya Andri Syahroni memaparkan bahwa jajarannya berhasil melampaui target operasi yang ditetapkan pimpinan dalam konferensi pers pada Kamis (21/5/2026).

Pihak kepolisian berhasil mengungkap total 18 kasus tindak kejahatan dari target awal yang hanya dibebankan sebanyak delapan kasus oleh pimpinan.

Belasan kasus tindak pidana tersebut meliputi satu kasus perjudian, empat kasus narkotika, lima kasus minuman keras, dan lima kasus prostitusi.

Aparat penegak hukum juga berhasil menindak dua kasus premanisme serta satu kasus penyalahgunaan senjata tajam selama empat belas hari operasi berjalan.

Pencapaian penegakan hukum tersebut membuat pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2026 di wilayah Kubu Raya mencatatkan persentase keberhasilan hingga 225 persen.

Keberhasilan penindakan berbagai kasus kriminal ini menjadi bukti tegas kepolisian bahwa tidak ada ruang aman bagi peredaran narkoba dan kejahatan di Kabupaten Kubu Raya.

(*Red)

Exit mobile version