SAMBAS, FAKTANASIONAL.NET – Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi saat melakukan pengawasan ketat di Tempat Pelayanan Karantina Pelabuhan Sintete pada Sabtu (18/5/2026).
Tindakan pencegahan aktivitas ilegal tersebut dilakukan oleh aparat pelabuhan saat sedang melaksanakan proses pemeriksaan rutin terhadap kedatangan Kapal Motor Penumpang Bahtera Nusantara 03.
Dalam kegiatan pengawasan di lapangan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti komoditas yang menjadi media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan media pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina.
Petugas pelabuhan membongkar modus penyelundup yang mengemas seluruh barang bukti sitaan tersebut ke dalam tumpukan kotak tertutup dan sejumlah wadah sterofoam berukuran besar.
Hasil pemeriksaan aparat di lokasi kejadian mendapati barang bukti berupa 1.900 butir telur penyu yang akan dibawa masuk secara diam-diam tanpa dokumen resmi.
Aparat karantina juga turut menyita muatan daging hewan liar yang terdiri atas 19 kilogram daging rusa beserta 8 kilogram daging kelelawar.
Selain itu tim pelabuhan juga menemukan tumpukan 15 kilogram daging kancil yang disimpan rapi bersama tumpukan komoditas ilegal lainnya di dalam kapal.
Kepala Karantina Kalbar Ferdi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan secara tegas karena pihak pembawa muatan tidak mampu menunjukkan kelengkapan persyaratan dokumen yang sah.
“Setelah diperiksa petugas karantina, media pembawa HPHK dan HPIK tersebut tidak dilengkapi persyaratan karantina dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sehingga kami melakukan penahanan terhadap media pembawa tersebut,” ujarnya.
Pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi ini menjadi perhatian serius aparat negara karena komoditas tersebut memiliki kerentanan biologis yang tinggi.
Peredaran daging satwa liar tanpa prosedur karantina yang ketat membawa potensi besar masuknya virus mematikan berupa zoonosis yang dapat mengancam keselamatan warga.
“Selain itu, beberapa media pembawa termasuk kategori satwa liar dilindungi dan berpotensi membawa zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran ilegal satwa liar sekaligus melindungi kesehatan masyarakat,” imbuh Ferdi.
Seluruh barang bukti ilegal tersebut saat ini telah diamankan oleh otoritas Karantina Kalbar untuk menjalani serangkaian proses penindakan hukum lebih lanjut.
(*Red)
