Hukum  

Berkedok Perusahaan Konsultan, Sindikat ‘Pig Butchering’ Internasional di Solo Baru Digulung Polda Jateng

Berkedok perusahaan konsultan legal, jaringan lintas negara ini menggunakan modus pig butchering untuk menguras dana puluhan warga asing hingga meraup Rp 41,1 miliar./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET — Praktik penipuan siber berskala internasional berkedok perusahaan konsultan legal berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah.

Sindikat yang bermarkas di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo ini menjalankan modus pig butchering (penyembelihan babi) dengan memanipulasi investasi kripto palsu yang menyasar warga negara asing, khususnya warga Amerika Serikat.

Dalam operasi penggerebekan yang digelar pada Rabu (20/5/2026), petugas mengamankan 38 orang tersangka dari beberapa titik di Solo dan Sukoharjo. Jaringan ini diketahui memiliki struktur lintas negara, yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia (WNI), empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.

Baca Juga: Kedok Aplikasi Pembayaran, 4 WNA China Pelaku ‘Scamming’ Online Digulung Imigrasi Jakbar

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, mereka meraup keuntungan fantastis mencapai $2.327.625,85 atau berkisar Rp 41,1 miliar. Dari sekitar 5.000 target yang dibidik, polisi mencatat sedikitnya 133 orang telah jatuh menjadi korban.

Menggunakan Modus “Digemukkan Lalu Disembelih”

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa komplotan ini bekerja dengan sangat rapi dan memanfaatkan psikologis para korbannya melalui platform digital.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” ungkap Himawan pada sesi rilis yang dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat (22/5/2026).

Istilah pig butchering sendiri merujuk pada taktik kejam di mana korban tidak langsung ditipu di awal. Korban seolah-olah “digemukkan” terlebih dahulu dengan rentetan perhatian, rayuan, hubungan asmara fiktif, serta iming-iming keuntungan investasi yang menggiurkan.

Setelah korban terjerat secara emosional, mereka diarahkan untuk menyetor dana ke sebuah situs perdagangan (trading) kripto palsu yang sistemnya telah dimanipulasi sepenuhnya oleh pelaku.

Guna melancarkan tipu daya, sindikat ini memasang foto dan video perempuan berparas menarik pada akun fiktif mereka. Bahkan, mereka mempekerjakan perempuan asli yang bertugas khusus untuk melayani panggilan video (video call) apabila korban mulai curiga.

“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” tambah Himawan.

Manajemen Kantor Rapi dan Penggunaan Nickname

Untuk mengelabui aparat dan masyarakat sekitar, sindikat ini menyewa sebuah kantor dan beroperasi menggunakan nama legal PT Digi Global Konsultan. Di dalam kantor tersebut, pembagian tugas dirancang layaknya perusahaan profesional, mulai dari level kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing.

Uniknya, demi menjaga kerahasiaan jika sewaktu-waktu tertangkap, antaranggota tim di dalam kantor tersebut dilarang saling mengetahui identitas asli satu sama lain. Mereka hanya diizinkan berkomunikasi menggunakan nama samaran atau nickname.

Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni: